Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERPRES Nomor 191 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, melakukan pembinaan dan organisasi di bawahnya. setiap pimpinan organisasi pengawasan terhadap unit
Your Correction