Correct Article 21
PERPRES Nomor 191 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Current Text
(1) Menteri dan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
(2) Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian bahan bakar minyak.
(3) Dalam melakukan pengawasan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, Badan Pengatur dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
(4) Kerja sama dengan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
(5) Penetapan alokasi volume Jenis BBM Tertentu untuk masing-masing konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Your Correction
