Correct Article 20
PERPRES Nomor 191 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Current Text
(1) Badan Pengatur menugaskan Badan Usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan pada wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2) Badan Usaha pelaksana penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki izin usaha niaga umum dan memiliki fasilitas pengolahan, penyimpanan, dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak.
Your Correction
