Correct Article 19
PERPRES Nomor 191 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Current Text
(1) Untuk pertama kali, penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk tahun 2015 diberikan kepada PT Pertamina (Persero).
(2) Besarnya alokasi volume penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Your Correction
