Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 191 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Harga indeks pasar bahan bakar minyak dan harga indeks pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang dicampurkan ke dalam Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan ditetapkan oleh Menteri. (2) Harga indeks pasar bahan bakar minyak dan harga indeks pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang dicampurkan ke dalam Jenis BBM Umum ditetapkan oleh Badan Usaha dan dilaporkan kepada Menteri.
Your Correction