Correct Article 13
PERPRES Nomor 191 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Current Text
(1) Penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilaksanakan dengan Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis BBM Tertentu.
(2) Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap meliputi konsumen pengguna, wilayah, harga jual eceran dan volume tertentu yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengatur.
Your Correction
