Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 191 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pencampuran Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pemerintah menjamin ketersediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction