Correct Article 11
PERPRES Nomor 191 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Current Text
Dalam rangka pencampuran Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pemerintah menjamin ketersediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
