Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 191 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu, Badan Usaha yang mendapatkan penugasan penyediaaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu wajib mencampurkan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan Usaha dalam melakukan pencampuran Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memanfaatkan dan mengutamakan produksi Bahan Bakar Nabati (Biofuel) dalam negeri. (3) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa biodiesel, bioetanol, dan minyak nabati murni dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi) sesuai dengan yang ditetapkan Menteri.
Your Correction