Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 191 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi.
Your Correction