Correct Article 8
PERPRES Nomor 191 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Current Text
(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi.
(2) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
a. perlindungan aset kilang dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang;
b. jaminan ketersediaan Jenis BBM Tertentu dalam negeri;
c. untuk mengatasi kondisi kelangkaan Bahan Bakar Minyak;
d. kondisi daerah terpencil dan daerah yang mekanisme pasarnya belum berjalan; atau
e. apabila hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) Bahan Bakar Minyak untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dalam satu Wilayah Distribusi Niaga.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penunjukan langsung dan/atau seleksi ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengatur.
Your Correction
