Correct Article 6
PERPRES Nomor 191 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Current Text
Perencanaan volume kebutuhan Jenis BBM Tertentu dan perencanaan penjualan dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Badan Pengatur mengusulkan kepada Menteri mengenai perencanaan volume kebutuhan tahunan dan volume penjualan tahunan Jenis BBM Tertentu;
b. Menteri berdasarkan usulan Badan Pengatur MENETAPKAN perencanaan volume kebutuhan tahunan dan volume penjualan tahunan Jenis BBM Tertentu;
c. Menteri menyampaikan kepada Menteri Keuangan mengenai penetapan perencanaan volume kebutuhan tahunan dan volume penjualan tahunan untuk penyusunan perkiraan subsidi Jenis BBM Tertentu dan proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
