Correct Article 27
PERPRES Nomor 190 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
Current Text
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
