Correct Article 6
PERPRES Nomor 190 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan, serta diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
b. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pembinaan perfilman nasional;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada selurrrh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Your Correction
