Correct Article 5
PERPRES Nomor 190 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
Current Text
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Your Correction
