Correct Article 24
PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN
Current Text
(1) Tenaga Profesional Ahli diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat Eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Tenaga Profesional Madya diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat Eselon III.a.
(3) Tenaga Profesional Muda diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat Eselon IV.a.
Your Correction
