Correct Article 23
PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN
Current Text
Asisten Kepala Staf diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Your Correction
