Correct Article 20
PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN
Current Text
(1) Kepala Sekretariat Unit Staf Kepresidenan adalah jabatan struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural Eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural Eselon IV.a.
Your Correction
