Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Sekretariat Unit Staf Kepresidenan adalah jabatan struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural Eselon III.a. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural Eselon IV.a.
Your Correction