Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti PRESIDEN. (2) Masa jabatan Asisten Kepala Staf dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Your Correction