Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Unit Staf Kepresidenan terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bagian. (2) Setiap Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Your Correction