Correct Article 11
PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN
Current Text
Sekretariat Unit Staf Kepresidenan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Unit Staf Kepresidenan.
Your Correction
