Correct Article 10
PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Unit Staf Kepresidenan, dibentuk Sekretariat Unit Staf Kepresidenan
(2) Sekretariat . . .
(2) Sekretariat Unit Staf Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan dan secara administratif dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Sekretariat Unit Staf Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Sekretariat Unit Staf Kepresidenan.
Your Correction
