Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rincian tugas dan fungsi Asisten Kepala Staf dan Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, ditetapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan.
Your Correction