Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Asisten Kepala Staf berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan. (2) Asisten Kepala Staf mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Unit Staf Kepresidenan sesuai bidangnya. (3) Pembagian tugas Asisten Kepala Staf, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan. (4) Jumlah Asisten Kepala Staf paling banyak 3 (tiga) Asisten Kepala Staf.
Your Correction