Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan fungsi komunikasi politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, Kepala Staf Kepresidenan wajib meminta arahan kepada PRESIDEN.
Your Correction