Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Staf Kepresidenan menyelenggarakan fungsi: a. identifikasi dan analisis isu strategis; b. penyusunan rekomendasi strategi komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis; c. pelaksanaan komunikasi politik; d. pelaksanaan monitoring dan pengelolaan isu strategis; e. pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan dan rekomendasi tindak lanjut komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis; dan f. pelaksanaan administrasi Unit Staf Kepresidenan.
Your Correction