Correct Article 3
PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Staf Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
a. identifikasi dan analisis isu strategis;
b. penyusunan rekomendasi strategi komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis;
c. pelaksanaan komunikasi politik;
d. pelaksanaan monitoring dan pengelolaan isu strategis;
e. pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan dan rekomendasi tindak lanjut komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis; dan
f. pelaksanaan administrasi Unit Staf Kepresidenan.
Your Correction
