Correct Article 1
PERPRES Nomor 190 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang UNIT STAF KEPRESIDENAN
Current Text
(1) Membentuk Unit Staf Kepresidenan.
(2) Unit Staf Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) Unit Staf Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan.
BAB II . . .
Your Correction
