Correct Article 12
PERPRES Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 1l diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Your Correction
