Correct Article 11
PERPRES Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Current Text
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pendidikan finggi, Sains, dan Teknologi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Your Correction
