Correct Article 8
PERPRES Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Current Text
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi setelah:
a, urusErn di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetqjuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Your Correction
