Correct Article 7
PERPRES Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Current Text
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi yarrg diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum
sebagai pegawai;
d. Pegawai . . .
K INDONES
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun;
e. pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum;
dan
f. pegawai pada perguruan tinggi negeri badan hukum.
Your Correction
