Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN INDUSTRI GIM NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksana harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b mempunyai tugas: a. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, integrasi, dan sinergi pelaksanaan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional; b.melaksanakan... b. melaksanakan arahan, saran, dan pertimbangan dalam Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang diberikan oleh pengarah berdasarkan tugas dan fungsi pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. menyampaikan laporan pelaksanaan program dan kegiatan kepada pengarah melalui ketua pelaksana harian. Pasal 1 1 (1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dilakukan oleh ketua pengarah sesuai dengan kewenangannya. (21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction