Correct Article 10
PERPRES Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN INDUSTRI GIM NASIONAL
Current Text
Pelaksana harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:
a. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, integrasi, dan sinergi pelaksanaan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional;
b.melaksanakan...
b. melaksanakan arahan, saran, dan pertimbangan dalam Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang diberikan oleh pengarah berdasarkan tugas dan fungsi pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. menyampaikan laporan pelaksanaan program dan kegiatan kepada pengarah melalui ketua pelaksana harian.
Pasal 1 1
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dilakukan oleh ketua pengarah sesuai dengan kewenangannya.
(21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
