Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN INDUSTRI GIM NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua pengarah dibantu oleh sekretaris yang dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menangani koordinasi bidang pariwisata dan ekonomi kreatif pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (21 Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memimpin sekretariat dan mempunyai tugas memberikan dukungan substansi, teknis, dan administrasi berdasarkan pembagian kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (3) Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh ketua pengarah.
Your Correction