Correct Article 8
PERPRES Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN INDUSTRI GIM NASIONAL
Current Text
Ketua pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 1 membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Your Correction
