Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN INDUSTRI GIM NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 1 membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Your Correction