Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN INDUSTRI GIM NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a mempunyai tugas: a. memberikan arahan, saran, dan pertimbangan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional; dan b. melaporkan pelaksanaan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional kepada PRESIDEN secara berkala.
Your Correction