Correct Article 6
PERPRES Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN INDUSTRI GIM NASIONAL
Current Text
Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi;
b. mengarahkan langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan;
c. men5rusun strategi dan implementasi komunikasi publik secara komprehensif;
d. melakukan monitoring dan evaluasi; dan
e. memberikan rekomendasi mengenai perubahan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
Pasal7...
Your Correction
