Correct Article 1
PERPRES Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN INDUSTRI GIM NASIONAL
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Gim adalah piranti lunak di mana penggunanya dapat berinteraksi melalui piranti keras untuk bermain dan mendapat umpan balik audiovisual.
2. Gim Nasional adalah produk Gim yang dimiliki oleh warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA yang dibuktikan dengan surat pencatatan ciptaan atau sertifikat kekayaan intelektual.
3. Pelaku Industri Gim Nasional adalah orang perorangan atau kelompok warga negara INDONESIA atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum, yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan penciptaan, pembuatan, penerbitan, distribusi, dan/atau perdagangan produk Gim.
4. Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional adalah upaya yang dilakukan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui program untuk mencapai target peningkatan industri Gim Nasional.
5. Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional adalah langkah yang disusun dalam bentuk kegiatan pengembangan industri Gim Nasional.
6. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal2...
K INDONESIA
Your Correction
