Correct Article 5
PERPRES Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TAHUN 2O2O - 2024
Current Text
(1) RAN PPTPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. latar belakang dan kondisi pencegahan dan penanganan TPPO di INDONESIA;
b. arah kebijakan dan strategi pencegahan dan penanganan TPPO;
c. matriks RAN PPTPPO; dan
d. mekanisme keda.
(21 RAN PPTPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
