Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TAHUN 2O2O - 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dilaksanakan berpedoman pada RAD PPTPPO Tahun 2O20 - 2024. (21 RAD PPTPPO Tahun 2O20 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RAN PPTPPO Tahun 2O20 2024 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. (3) RAD PPTPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 5. . . SK No 1487.53 A
Your Correction