Correct Article 3
PERPRES Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TAHUN 2O2O - 2024
Current Text
(1) Kementerian/lembaga melaksanakan RAN PPTPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Pelaksanaan RAN PPTPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
