Correct Article 3
PERPRES Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Current Text
Besaran Tunjangan Pengawas Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
