Correct Article 1
PERPRES Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
