Correct Article 4
PERPRES Nomor 19 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN TAMAN MINI INDONESIA INDAH
Current Text
(1) Dalam hal Yayasan Harapan Kita tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) dan ayat (4), Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan penguasaan dan pengelolaan Taman Mini INDONESIA Indah secara langsung.
(2) Penguasaan dan pengelolaan Taman Mini INDONESIA Indah oleh Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera diikuti dengan audit operasional, inventarisasi, dan penilaian aset Taman Mini INDONESIA Indah.
(3) Pendanaan yang diperlukan untuk penguasaan dan pengelolaan Taman Mini INDONESIA Indah oleh Tim bersumber dari:
a. bantuan pemerintah melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara; dan
b. sumber lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan yang diperlukan untuk penguasaan dan pengelolaan Taman Mini INDONESIA Indah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Your Correction
