Correct Article 3
PERPRES Nomor 19 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN TAMAN MINI INDONESIA INDAH
Current Text
Menteri Sekretaris Negara membentuk Tim yang bertugas:
a. menerima laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan Taman Mini INDONESIA Indah;
b. mempersiapkan dan melakukan serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini INDONESIA Indah;
c. mewakili Kementerian Sekretariat Negara dalam berkoordinasi dengan Yayasan Harapan Kita dalam mengelola Taman Mini INDONESIA Indah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan Menteri Sekretaris Negara terkait dengan proses serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini INDONESIA Indah.
Your Correction
