Article 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
dan Pemerintah Montenegro mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of Montenegro on the Exemption of Visa Requirements for Holders of Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 20 September 2017 di New York, Amerika Serikat.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
dan Pemerintah Montenegro mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of Montenegro on the Exemption of Visa Requirements for Holders of Diplomatic and Service Passports) dalam bahasa INDONESIA, bahasa Montenegro, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.