Correct Article 1
PERPRES Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pusat Koordinasi Asean untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana Mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and Asean Co-Ordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management on Hosting and Granting Privileges and Immunities)
Current Text
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and ASEAN Co- ordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management on Hosting and Granting Privileges and Immunities) yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Februari 2016 di Jakarta, INDONESIA.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and ASEAN Co- ordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management on Hosting and Granting Privileges and Immunities) dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
