Correct Article 9
PERPRES Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia
Current Text
(1) Dalam mendukung pelaksanaan operasional, Otoritas Nasional dibantu oleh Sekretariat Otoritas Nasional.
(2) Sekretariat Otoritas Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat secara ex-officio dan berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Your Correction
