Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mendukung pelaksanaan operasional, Otoritas Nasional dibantu oleh Sekretariat Otoritas Nasional. (2) Sekretariat Otoritas Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat secara ex-officio dan berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Your Correction