Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Otoritas Nasional terdiri dari: a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Sekretaris; dan d. Anggota. (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dijabat secara ex-officio oleh pejabat instansi pemerintah terkait. (3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas keanggotaan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction