Correct Article 8
PERPRES Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Otoritas Nasional terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris; dan
d. Anggota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dijabat secara ex-officio oleh pejabat instansi pemerintah terkait.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan tugas keanggotaan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
