Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua Otoritas Nasional melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu diperlukan.
Your Correction