Correct Article 14
PERPRES Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia
Current Text
Ketua Otoritas Nasional melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu diperlukan.
Your Correction
