Correct Article 13
PERPRES Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia
Current Text
(1) Otoritas Nasional mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu diperlukan.
(2) Otoritas Nasional dapat mengundang pihak lain terkait sesuai dengan materi yang dibahas pada rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
