Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Nasional mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu diperlukan. (2) Otoritas Nasional dapat mengundang pihak lain terkait sesuai dengan materi yang dibahas pada rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction