Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Nasional berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan nasional penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia; dan/atau b. memberikan rekomendasi kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mengenai bahan kimia daftar yang dilarang untuk diekspor kepada suatu negara atau aktor non negara sebagai bagian dari kebijakan politik luar negeri INDONESIA. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction